Pencairan Thr Sebagian Sudah, Tapi Ada Juga Yang Belum
4:09 AM
Edit
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah sanggup mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural. Dengan beleid tersebut pemerintah sentra sudah sanggup mencairkan dana THR PNS semenjak tanggal 15 Juni 2017.
Lalu bagaimana dengan pemerintah kawasan ? Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, usai disahkan PP Nomor 26/2017 maka pemerintah kawasan juga telah sanggup melaksanakan pencairan dengan prosedur yang telah ditentukan.
"Untuk PNS kawasan pengaturannya sesuai pengaturan dengan PP untuk THR dan honor ke-13 dan pendanaannya melalui APBD masing-masing daerah," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Jika pencairan di pemerintah sentra melalui prosedur pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, kalau di kawasan dengan prosedur yang berbeda, yakni "di atur melalui prosedur pengelolaan APBD
Mekanisme pengelolaan APBD, kata Marwanto, para pemerintah kawasan sanggup mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sanksi pembayaran secara langsung. "Jadi untuk PNS daerah, tinggal di cek pribadi saja ke kawasan tertentu progresnya hingga di mana," tutup beliau
Malang
Di Lingkungan Pemkot Malang pencairan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri SIPIL (PNS) sudah dilakukan semenjak Jumat 16 Juni 2017. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto P Santoso, mengatakan, ada sebanyak 7.668 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang maupun DPRD. "Jumat ini sudah cair untuk THR," ungkapnya Sapto kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).
Sapto menambahkan bahwa kebutuhan dana tersebut (THR) sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017.
Walikota Malang, Moch Anton berharap semoga ASN sanggup memanfaatkan uang THR dengan sebaik-baiknya. "Saya berharap ASN Kota Malang sanggup merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan bangga dan sanggup bertemu sanak-saudaranya, alasannya ialah libur lebaran tahun ini berlangsung cukup panjang," ujar Anton.
Aceh
Gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bireuen, Pemko Lhokseumawe, dan Pemkab Aceh Utara, akan dibayar pada Senin 19 Juni 2017
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Drs Tarmidi MSi kepada Serambi, Kamis (15/6) mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi ketentuan pembayarakan honor ke 13 dan 14, gres saja diterima pihaknya.
Sulawesi Tenggara
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Tentara Nasional Indonesia Polri, pejabat negara dan pensiunan sekarang sanggup tersenyum bahagia. Mulai hari ini, Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang terkenal dikalangan PNS dengan sebutan honor 14 sudah sanggup dicairkan. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penerbitan petunjuk teknis oleh Kementerian Keuangan sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Kadariyah. Kata dia, presiden sudah menandatangani empat peraturan pemerintah yakni PP Nomor 23 hingga Nomor 26 Tahun 2017. “Bukan honor 14 namanya tetapi Tunjangan Hari Raya, pensiunan juga sanggup namanya pensiun ke-13, itu sanggup dicairkan di PT. Taspen atau Asabri, kalau beliau TNI, sementara PNS itu di KPPN setempat,” ujar Ririn Kadariyah, Rabu (14/6) kemarin.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Kadariyah. Kata dia, presiden sudah menandatangani empat peraturan pemerintah yakni PP Nomor 23 hingga Nomor 26 Tahun 2017. “Bukan honor 14 namanya tetapi Tunjangan Hari Raya, pensiunan juga sanggup namanya pensiun ke-13, itu sanggup dicairkan di PT. Taspen atau Asabri, kalau beliau TNI, sementara PNS itu di KPPN setempat,” ujar Ririn Kadariyah, Rabu (14/6) kemarin.
Peraturan pemerintah itu lanjut beliau telah diikuti oleh petunjuk teknis pelaksanaan pinjaman THR itu. Dalam juknis tersebut disampaikan kalau pencairan honor 14 wajib dilakukan Juni ini. Sementara honor 13 dicarikan Juli nanti. “THR lebih dulu yakni sebesar honor pokok yang diterima bulan Juni. Sebelum lebaran sudah harus dicairkan,” ungkapnya.
Untuk prosedur pencairan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra sudah mengkonfirmasi kesiapan KPPN dan PT Taspen dimasing-masing wilayah. “Saya sudah telpon kepala Taspen, katanya mereka siap. Tanggal 19 Juni 2017 sudah sanggup cair untuk pensiun ke-13, sementara THR sanggup dimulai hari ini,” kata Ririn.
Gaji Ke 13 Pensiunan
Pemerintah telah mencairkan anggaran pensiun ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua BUMN tersebut kemudian selanjutnya akan menyalurkan pensiun ke-13 kepada para pensiunan ASN tersebut.
Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto menjelaskan, pensiun ke-13 sudah sanggup diambil oleh pensiunan mulai besok, Senin (19/6). Adapun Asabri ketika ini melayani penyaluran dana pensiun kepada pensiunan TNI, Polri, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan)/ Polri.
=====================================================