-->

Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Ihwal Cuti Bersama Tahun 2017, Libur Cuti Bersama Tambah 1 Hari

Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memperlihatkan fatwa bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2017; Pemerintah menerbiitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017.





Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan cuti bersama tahun 2017 adalah pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jum’at, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Demikian Informasi terkait  Keputusan Presiden Republik Indonesia Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017, mudah-mudahan bermanfaat.


Link Download Keppres Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Cuti Bersama Tahun 2017 (Disini)

Demikian isu perihal Cuti Bersama Tahun 2017, biar bermanfaat. 

=========================================





= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel