-->

Banyak Alternatif Penerapan Permendikbud No 23 Tahun 2017 Ihwal Lima Hari Sekolah, Berikut Penjelasannya

Penerapan Lima Hari Sekolah Dilaksanakan Bertahap

Mendikbud Muhadjir menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah dilaksanakan secara sedikit demi sedikit sesuai dengan kondisi kesiapan dan kemampuan masing-masing daerah.


"Sesuai dengan pasal 9, pelaksanaannya bertahap. Dan sesuai saran dari MUI, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag untuk petunjuk atau pedoman pelaksanaannya," disampaikan Muhadjir usai audiensi di kantor sentra MUI Jakarta.

Mendikbud mengungkapkan bahwa penguatan pendidikan huruf (PPK) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 dilaksanakan melalui aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Penerapannya akan sangat bervariasi di tiap tempat dan sekolah.

Disebutkan pada ayat (1) Pasal 9 bahwa, "dalam  hal  kesiapan  sumber  daya  pada  Sekolah  dan jalan masuk transportasi  belum  memadai,  pelaksanaan ketentuan  Hari  Sekolah  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 7  dapat  dilakukan secara bertahap."

"Tidak ada paksaan bagi sekolah untuk melaksanakannya. Sekarang ini sudah ada sekolah percontohan dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan. Silakan dilihat penerapannya," ujar Mendikbud.

Sejak 2016, Kemendikbud telah membina 542 sekolah rintisan PPK yang tersebar di 34 provinsi. Di tahun 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan 9.830 sekolah rintisan PPK, hingga ketika ini telah terdapat lebih dari 8.005 penerima yang telah mendapat training penerapan PPK. Pelatihan melibatkan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Komite Sekolah.

Turut hadir di dalam audiensi Sekretaris Jenderal Didik Suhardi, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno, Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman, Staf Ahli bidang Regulasi Chatarina M. Girsang, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso. (sumber: kemdikbud.go.id)

Penerapan Lima Hari Sekolah Tahun 2017/2018 Dikecualikan Bagi Sekolah yang Belum Memadai 

Kebijakan lima hari sekolah dalam satu ahad dan delapan jam berguru dalam satu hari atau 40 jam berguru dalam seminggu, untuk tahun pelajaran 2017/2018 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta jalan masuk transportasi yang belum terjangkau.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 wacana hari sekolah, pasal 9 ayat 1 bahwa "Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan jalan masuk transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 sanggup dilakukan secara bertahap."

Selanjutnya, dalam pasal 8 disebutkan bahwa "Penetapan hari sekolah sebagaimana Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018."

Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad ketika jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta (14/6), sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, belum tersedia sarana dan prasarana, tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.

"Ini demi keamanan siswa, mustahil jikalau sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam alasannya yakni keterbatasan jalan masuk transportasi, kemudian menerapkan delapan jam berguru dalam satu hari.  Bisa dibayangkan jam berapa siswa hingga di rumah," ujar Hamid.

Untuk pemenuhan sumber daya pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah sentra atau pemerintah daerah, serta ketersediaan alat transportasi dalam penerapan hari sekolah, akan dijamin pemerintah sentra dan pemerintah tempat sesuai kewenangannya (pasal 9 ayat 2).

Oleh alasannya yakni itu, Hamid memberikan bahwa Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melakukan kebijakan lima hari sekolah


Lima Hari Sekolah Tak Ubah Kurikulum yang Sudah Berjalan

Kebijakan lima hari sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2017/2018 tidak mengubah kurikulum yang sudah berjalan. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad, dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Hamid mengatakan, bagi sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar, tidak sulit menerapkan pembelajaran delapan jam sehari. Karena ketentuan untuk mengisi aktivitas berguru mengajar selama satu hari yang meliputi intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, sudah dijalankan.

“Misalnya di SMP, kalau melakukan K13 dengan benar, (siswa) jam tiga gres pulang. Sesuai dengan kebijakan delapan jam sehari ini,” katanya.

Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), penerapan delapan jam sehari diadaptasi dengan beban kurikulumnya. Namun bagi sekolah yang belum bisa untuk menerapkan lima hari seminggu, tetap sanggup melakukan pembelajaran selama enam hari namun tidak delapan jam sehari, melainkan 6,5 jam/hari.

Sekolah yang belum siap menerapkan lima hari sekolah tidak dipaksakan untuk pribadi melakukan di tahun ini. Kesiapan sekolah dinilai oleh dinas pendidikan setempat dan dilaporkan ke Kemendikbud. Penilaian yang dilakukan meliputi sumber daya, jalan masuk transportasi, sarana dan prasarana.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 tahun 2017 wacana Hari Sekolah, jikalau sumber daya, akses, sarana dan prasarana di sekolah belum memadai, maka pelaksanaan lima hari sekolah dilakukan secara bertahap.

Ada dua pola yang dipakai dalam menerapkan lima hari sekolah, yaitu pola tunggal dan pola kerja sama. Sekolah yang memakai pola tunggal, menyelenggarakan atau mendisain sendiri aktivitas bagi siswa terutama yang fokus pada pembinaan karakter. Sedangkan pada pola kerja sama, pembinaan huruf melibatkan pihak luar yang petunjuk teknis (juknis)nya sedang dirintis dan disusun.

=====================================================





= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel