-->

Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Ihwal Jabatan Fungsional Tangan Kanan Inspektur Bandar Udara

Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara PERMENPAN - PERATURAN MENPAN NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa  untuk  pengembangan  profesionalisme  Pegawai Negeri  Sipil  dalam  melaksanakan  tugas  di  bidang kebandarudaraan  dan  untuk  meningkatkan  kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk melakukan aktivitas pengendalian dan pengawasan keselamatan  operasi  bandar  udara serta  peningkatan pelayanan  di  bidang  kebandarudaraan sesuai  dengan kewenangan  dan  peraturan  peraturan  perundang-undangan dan ketentuan. Sedangkan   Pejabat  Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang Berwenang untuk melakukan aktivitas pengaturan, pengendalian  dan pengawasan keselamatan  operasi bandar  udara serta  peningkatan  pelayanan  di  bidang kebandarudaraan.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun Kedudukan  Asisten  Inspektur  Bandar  Udara  sebagai  pelaksana  teknis  fungsional  di  bidang kebandarudaraan pada Kementerian Perhubungan. Asisten  Inspektur  Bandar Udara merupakan  jabatan  karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur  Bandar  Udara. Sesuai Peraturan Menpan RB Nomor 58 Tahun 2018, Jabatan  Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara  dari jenjang  terendah  sampai  dengan  jenjang  tertinggi, terdiri atas:
a.  Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil;
b.  Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir; dan
c.  Asisten Inspektur Bandar Udara Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara berdasarkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2018adalah  melaksanakan  kegiatan  pengelolaan  teknis pengaturan, pengendalian  dan pengawasan keselamatan operasi  serta  peningkatan  pelayanan  di  bidang Kebandarudaraan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara





Demikian warta wacana Permenpan - Peraturan Menpan Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara. Semoga bermanfaat, terima kasih. 


= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel