-->

Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)

 Buku Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial  MODUL PENGELOLAAN SUPERVISI MANAJERIAL (MODUL DIKLAT CALON DAN PENGUATAN PENGAWAS SEKOLAH)

Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada bahan Supervisi Manajerial dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Ini disebabkan kemampuan  seorang  pengawas  sekolah  dalam menguasai  dan menjalankan  kiprah pokok dan  fungsinya  minimal  mempunyai enam  dimensi  kompetensi,  hal  ini  sesuai  dengan  Peraturan Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  12  Tahun  2007  wacana Standar  Pengawas  Sekolah/Madrasah yang menegaskan  bahwa seorang pengawas harus mempunyai 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu  kompetensi  kepribadian, supervisi  manajerial, supervisi akademik,  evaluasi  pendidikan,  penelitian  dan  pengembangan serta kompetensi sosial. 

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  21  tahun  2010  tentang  jabatan pengawas  dan  angka  kreditnya  mengamanatkan  bahwa  jabatan fungsional  Pengawas  Sekolah  adalah  jabatan  fungsional  yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada  satuan  pendidikan. Regulasi  tersebut  ditindaklanjuti  oleh Peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional  dan  Kepala Badan  Kepegawaian  Negara  Nomor  01/III/PB/2011, Nomor  6 Tahun  2011 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Jabatan  Fungsional

Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Republik  Indonesia  Nomor  143 Tahun  2014  tentang  Petunjuk  Teknis  Jabatan  Fungsional Pengawas  Sekolah  dan  Angka  Kreditnya.  Unsur-unsur  kegiatan dalam  supervisi  akademik  dan  manajerial  terdiri  atas:  1) Penyusunan  Program  Supervisi;  2)  Pelaksanaan  Program Supervisi; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi; 4) Membimbing  dan  Melatih  profesional  Guru,  dan:  5) Melaksanakan kiprah di tempat khusus. Untuk mengetahui sejauh mana prestasi yang sanggup diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah  dalam  melaksanakan  kegiatan  unsur-unsur supervisi tersebut,  seorang  pengawas  perlu  memiliki  pemahaman  yang komprehensif mengenai ruang lingkup kiprah dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping itu, perlu juga, memiliki  kemampuan  berpikir  sistematis  untuk  mempunyai Rencana  Pengawasan  Manajerial  (RPM)  berdasarkan  hasil identifikasi  masalah  pada  sekolah  binaan  yang  memberi kontribusi  terhadap  peningkatan  mutu  pendidikan.  Pengawas Sekolah  adalah  jabatan  fungsional  yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk melakukan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan  pendidikan,  tindak lanjutnya  adalah  Surat  Edaran  antara Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  dan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  Nomor  01/Tahun  2016  dan  Nomor 01/SE/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016.

Kompetensi  pengawas  sekolah  pada  dimensi  supervisi manajerial, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 di atas terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Secara umum, supervisi manajerial  merupakan serangkaian  kegiatan  profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah,  guru  dan  tenaga  kependidikan  lainnya  guna meningkatkan  mutu  dan  efektivitas  penyelenggaraan pembelajaran  dan  pendidikan.  Adapun  titik  berat  supervisi manajerial  terletak  pada  pengamatan  aspek-aspek  pengelolaan dan manajemen sekolah.

Tugas  pokok  Pengawas  Sekolah  adalah  melaksanakan  kiprah supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan  pelaksanaan  8  (delapan)  Standar  Nasional Pendidikan  (SNP),  penilaian,  pembimbingan  dan  training profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas supervisi, dan  pelaksanaan  kiprah supervisi di  daerah  khusus.  Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melakukan kiprah adalah: menyusun aktivitas supervisi, melakukan aktivitas supervisi, melaksakan evaluasi  hasil  pelaksanaan  aktivitas supervisi dan  membimbing dan  melatih  profesional  Guru. Modul supervisi manajerial  ini membahas empat hal pokok,  yaitu (1)  Implementasi  metode, teknik, dan prinsip, supervisi  manajerial, Pembinaan KS dalam pengelolaan  administrasi  sekolah,  (  menyusun  RPM, melaksanakan,  menyusun  laporan); (2). Pelaksanaan  Program Pengawasan  Manajerial;  (3) Penyusunan  Laporan  Pelaksanaan Program  Pengawasan  Sekolah dan  (4)  Pengembangan  Program Kewirausahaan Sekolah.

Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)





Link Download Buku Modul Supervisi Manajerial (Disini)


Baca Juga!

Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan PengawasSekolah)


Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)

Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)


Demikian warta wacana Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel