Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
1:00 AM
Edit
Buku Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Berdasarkan Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 dinyatakan bahwa Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap Pengusulan, Pemanggilan Peserta dan Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengusulan Pengawas Sekolah sebagai peserta dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemanggilan peserta untuk mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilakukan oleh LPPKS atau LPD dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola tatap muka, dengan durasi 71 (tujuh puluh satu) JP (@45 menit). Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah diakhiri dengan tes tertulis, bagi penerima Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang lulus diberikan STTPP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Sekolah agar mampu menjalankan tugas pokoknya secara profesional. Kompetensi Pengawas sekolah mencakup
1. kompetensi kepribadian;
2. kompetensi supervisi manajerial;
3. kompetensi supervisi akademik;
4. kompetensi penilaian pendidikan;
5. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
6. Kompetensi sosial.
Uraian setiap dimensi kompetensi pengawas sekolah tersebut tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah merupakan diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017. Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Pengusulan Peserta Diklat
Calon peserta diklat diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada LPPKS atau LPD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Calon peserta diklat yang sanggup diusulkan untuk mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ialah pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
2. Pemanggilan Peserta
Pemanggilan peserta dilaksanakan oleh LPPKS atau LPD berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan pertimbangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dengan pola tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Waktu dan tempat Pelaksanaan
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola 71 (tujuh puluh satu) JP (45 menit per JP).
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan di tempat diklat yang memenuhi persyaratan Diklat tatap muka. Fasilitas ruang belajar dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain:
1) Ruang belajar yang memadai untuk 30 orang;
2) Media pembelajaran, antara lain LCD projector, laptop, whiteboard, flipchart, papan flanel dan sebagainya; dan
3) Fasilitas penunjang lain dan sistem ventilasi ruangan yang higienis.
b. Peserta
Peserta Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah ialah pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
c. Kelulusan
Pengawas Sekolah yang telah mengikuti seluruh rangkaian Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Biaya
Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah didanai oleh Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah kawasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Selengkapnya silahkan baca Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018
Link Download Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 ----disini---
Baca Juga !
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian gosip ihwal Buku Pedoman Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.