-->

Buku Aliran Evaluasi Diklat Calon Pengawas Sekolah Edisi 2018

 PEDOMAN PENILAIAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH  BUKU PEDOMAN PENILAIAN DIKLAT CALON PENGAWAS SEKOLAH EDISI 2018
Berdasarkan  Peraturan  Dirjen  GTK  Nomor 24907/B.B13/HK/2018  Tahun  2018  tentang  Petunjuk  Teknis Pendidikan  dan  Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah dan  Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan Kompetensi  Pengawas  Sekolah,  tahapan  yang  harus  dilalui  oleh guru/kepala  sekolah  untuk  diangkat  dalam  jabatan  Pengawas Sekolah  meliputi  tahapan  seleksi  dan  Diklat  Fungsional  Calon Pengawas Sekolah. Tahapan seleksi mencakup seleksi manajemen dan  seleksi  substansi  bidang  pengawasan.  Tahapan Diklat mengikuti  pola On-In-On yang mencakup On  the  Job  Training I (OJT I),  In  Service  Training  (IST),  dan On  the  Job  Training II (OJT II).  Calon  Pengawas  Sekolah  yang  telah  dinyatakan  lulus Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  berhak  memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) diterbitkan oleh LPPKS  dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan.  Calon  Pengawas  Sekolah  yang  mempunyai STTPP  tersebut  dapat  diangkat  dalam  jabatan  fungsional Pengawas Sekolah oleh pejabat berwenang.

Penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Pelatihan  (Diklat)  Fungsional Calon  Pengawas  Sekolah  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan Menteri Negara PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 yaitu paling sedikit  161  JP.  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  143  Tahun  2014  tentang  Petunjuk  Teknis  Jabatan Fungsional  Pengawas  Sekolah  dan  Angka  Kreditnya mengamanatkan  bahwa  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Sekolah dalam  menjalankan  tugasnya  mensyaratkan  6  (enam)  kompetenti inti  meliputi:  1)  Kompetensi  kepribadian;  2)  Kompetensi supervisi  manajerial;  3)  Kompetensi  supervisi  akademik;  4) Kompetensi  evaluasi  pendidikan;  5)  Kompetensi  penelitian  dan pengembangan; dan 6) Kompetensi sosial.

Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan  melalui Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan  sebagai  instansi Pembina menerbitkan “Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon  Pengawas  Sekolah edisi 2018”  sebagai  implementasi  dari Peraturan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 24907/B.B13/HK/2018  tentang  Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah  dan  Pendidikan  dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat)  Calon  Pengawas  Sekolah edisi 2018 ini diharapkan sanggup dijadikan contoh bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,  Pengawas  Sekolah,  dan  para  pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan rekrutmen, seleksi, dan pengangkatan calon pengawas sekolah.

Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional  (Diklat) Calon  Pengawas  Sekolah edisi 2018  ini bertujuan untuk: 1) menjadi  pedoman  dalam  seleksi  calon  pengawas  sekolah mencakup seleksi administratif dan seleksi substansi; 2) menjadi  pedoman  dalam  pelaksanaan pendidikan  dan training fungsional calon pengawas sekolah.

Aspek penilaian penerima diklat fungsional calon pengawas sekolah dilakukan  atas  dasar  Peraturan  Dirjen  GTK  Nomor 24907/B.B13/HK/2018 Tahun  2018  tentang  Petunjuk  Teknis Pendidikan  dan  Pelatihan  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah dan  Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.

1.  Aspek Penilaian Seleksi
a.  Aspek Penilaian Seleksi Administrasi
Aspek  penilaian  dititik  beratkan  pada  kelengkapan  dan keabsahan  dokumen  yang  diperlukan  sesuai  dengan persyaratan  yang  diamanatkan  dalam  Peraturan  Dirjen GTK  Nomor  24907/B.B13/HK/2018  Tahun  2108 Tentang Petunjuk  Teknis  Pendidikan  dan  Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan  dan  Pelatihan  Penguatan  Kompetensi Pengawas Sekolah pada bab seleksi administrasi.
b.  Aspek Penilaian Seleksi Substansi
Aspek  penilaian  seleksi  substansi  dititikberatkan  pada kompetensi  fungsional  Pengawas  yaitu:  (1)  kompetensi kepribadian;  (2)  kompetensi  supervisi  manajerial;  (3) Kompetensi  supervisi  akademik;  (4)  kompetensi  penilaian pendidikan; (5) kompetensi penelitian dan pengembangan dan (6) kompetensi sosial.

2.  Aspek Penilaian Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah
Aspek  penilaian  Diklat  Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah didasarkan  pada  tahapan  kegiatan  Diklat,  yaitu On-In-On dengan selama 171 JP. Masing-masing tahapan yaitu OJT I, IST  dan  OJT  II.

Selangkapnya silahkan baca Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional (Diklat) Calon Pengawas Sekolah edisi 2018  




Demikian gosip wacana Buku Pedoman Penilaian Pendidikan dan Pelatihan Fungsional  Calon  Pengawas  Sekolah edisi 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel