-->

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017
Menyambut Tahun Pelajaran 2017/2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 17 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan tersebut yakni jumlah peserta didik dalam satu rombongan mencar ilmu (rombel) dan jumlah rombel pada sekolah.


Berdasarkan pasal 24 Permendikbud itu, jumlah peserta didik dalam satu rombel ditentukan sebagai berikut. Untuk SD, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik. Untuk SMP, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. Sedangkan untuk SMA, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017


Untuk SMK, dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. Untuk SD Luar Biasa (SDLB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik. Sementara untuk SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Pasal 26 Permendikbud itu menjelaskan jumlah rombel pada sekolah yang diatur sebagai berikut. Untuk SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) rombel. Untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombel. Masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombel.

Untuk Sekolah Menengan Atas atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) rombel, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) rombel. Untuk Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) rombel.

Beragamnya kondisi sekolah di tanah air tidak memungkinkan hukum di atas diterapkan secara menyeluruh. Maka, menurut pertimbangan tersebut, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2017 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada Kamis, 6 Juli 2017.

SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PPDB 2017


Surat Edaran itu menyebutkan bahwa ketentuan mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan mencar ilmu dan jumlah rombongan mencar ilmu pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas I, kelas VII, dan kelas X untuk setiap sekolah. Kemudian, jikalau menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombel, dan jumlah rombel pada sekolah, maka ketentuan tersebut sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Surat Edaran itu juga menegaskan bahwa apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah sanggup meneruskan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Permendikbud dimaksud.

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia itu diterbitkan untuk membuat ketertiban dalam proses penerimaan peserta didik baru. Kemendikbud juga hendak menegaskan bahwa penerbitan Permendikbud memperhatikan keberagaman situasi dan kondisi setiap tempat (dikdasmen.kemdikbud.go.id)



==========================================================




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel