Jadwal Pilkada Serentak 2017
2:12 AM
Edit

Dalam lampiran Keputusan KPU itu disebutkan, masa kampanye akan dilaksanakan pada 28 Oktober 2016 – 11 Februari 2017, dan masa hening dan membersihkan alat peraga akan dilaksanakan pada 12 – 14 Februari 2017.
“Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, dan sanggup difasilitas oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota,” suara Keputusan KPU itu.
Kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota itu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye meliputi: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau e. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menjadi tanggung jawab Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye,” bunyi Keputusan KPU itu.
Berikut ini Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2017:
· 3 Agustus-7 Agustus 2016 Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan
· 19 September-21 September 2016 Pendaftaran Calon
· 19 September-9 Oktober 2016 Verifikasi Calon
· 22 Oktober 2016 Penetapan Calon
· 23 Oktober 2016 Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut
· 28 Oktober 2016-11 Februari 2017 Masa Kampanye dan Debat Publik
· 12 Februari-14 Februari 2017 Masa Tenang
· 15 Februari 2017 Pemungutan dan Penghitungan Suara
· 16 Februari-27 Februari 2017 Rekapitulasi Suara
· 8 Maret-10 Maret 2017 Penetapan Calon Terpilih Tanpa Sengketa
Kampanye di Media Massa
Menurut Keputusan KPU Nomor: 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan Iklam Kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada: 1. Media massa cetak; 2. Media massa elektronik, yaitu: televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online), dan/atau 3. Lembaga penyiaran.
“KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memilih dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi Iklan Kampanye untuk setiap Pasangan Calon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan,” suara Keputusan KPU itu.
Dalam keputusan KPU itu ditegaskan larangan kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik.
Khusus kepada media massa cetak, elektronik, dan penyiaran, keputusan KPU ini menegaskan larangan menayangkan Iklan Kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye itu, berdasarkan Kepurusan KPU sanggup dikenai sanksi: 1. Peringatan tertulis; dan 2. Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
“Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1 x 24 jam, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai hukuman penghapusan sebagai pasangan calon,” suara simpulan Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 itu.