-->

Juknis Tawaran Ptk Mgmp Smp Tahun 2013

Jumlah pemberian dana tunjangan (blockgrant) peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2013 yakni sebanyak Rp.  28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per  MGMP SMP. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2013. ANDA BUTUH JUKNIS SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI

Adapun kriteria pengajuan proposal untuk memperoleh dana tunjangan peningkatan karier PTK Sekolah Menengah Pertama melalui MGMP Sekolah Menengah Pertama tahun 2013 yaitu:
1.  mempunyai wadah (SK pendirian,  struktur organisasi, pengurus)  yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
2.  memiliki daftar anggota MGMP  yang mencakup:  nama  lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan,  telepon rumah, nomor  HP.  Format lampiran 3.
3. masih aktif melakukan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya lampiran daftar hadir secara berkala, aktivitas kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
4.  memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
5. mempunyai sistem managemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan rujukan kegiatan dan keuangan;
6.  memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP.

Sedangkan Qouta MGMP Provinsi Banten yang akan menerima tunjangan sebanyak 69 MGMP. (Untuk Propinsilain lihat Juknis pada bab download disini)
Dalam upaya percepatan aktivitas pemberian bantuan  karier guru melalui kegiatan di  MGMP  SMP  dalam pengajuan proposal harus dilengkapi berkas MoU dan kwitansi dana tunjangan rangkap 2 (dua)  dengan ketentuan:
1.   berkas  1 (satu) MoU diisi lengkap dengan ditandatangani oleh ketua MGMP  SMP  di atas materai Rp.  6.000.00,-  (enam ribu rupiah) dan distempel (contoh lihat lampiran 2);
2.  berkas  2 (dua) MoU ditandatangani oleh ketua MGMP  SMP  tanpa materai dan distempel (contoh lihat lampiran 2);
3.   kwitansi  dana bantuan, disi lengkap dan ditandatangani oleh ketua MGMP Sekolah Menengah Pertama tanpa materai dan distempel (contoh lihat lampiran 3). 
MoU dan kwitansi yang ditandatangani belum berlaku, MOU/kwitansi dimaksud dinyatakan berlaku jikalau MGMP Sekolah Menengah Pertama yang mengajukan proposal dinyatakan lulus seleksi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Batas Waktu Usulan atau Pengajuan Proposal. Pengusul wajib mengirimkan proposal selambat-lambatnya  tanggal 31 Juli 2013 (stempel POS).
Alamat Pengiriman Proposal dikirim ke alamat:
Subdit PTK Sekolah Menengah Pertama
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C Lantai 18 Kompleks Kemdikbud
Jalan Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta Pusat 10270
Telepon/Fax: (021) 57851860

JUKNIS SILAHKANDOWNLOAD DI SINI

Terima Kasih

=========================================================




= Baca Juga =



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel